Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Lewat aturan ini, pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.
Dikutip detikcom, Jumat (6/10/2023), pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi Pasal 1 Ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan pada Pasal 12, pemberian AML ini gratis hanya untuk satu kali untuk setiap penerima. "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML," bunyi Pasal 12.
Kemudian dijelaskan pada Pasal 13, penerima AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus (a) memelihara dan merawat AML,(b) tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan (c) melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Sementara, kriteria calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. "Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.
(acd/ara)