Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 06:00 WIB
Multi Cooker On Kitchen Counter With Onions, Garlic, Cooking Oil And Cutting Board
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/onurdongel

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023. "Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, calon penerima rice cooker diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut. Adapun kriterianya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. "Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.


(acd/ara)

Hide Ads