Pemerintah akan merevisi aturan terkait jaringan gas (jargas). Sebab, realisasi sambungan jargas masih jauh dari target.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerangkan, dalam aturan sekarang, penyambungan jargas tidak memasukkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) alias melibatkan swasta.
"Nah gini, kita kan dengan Perpres yang ada itu kan KPBU nggak masuk dalam skema. Sekarang Perpres-nya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan, jadi badan usaha bisa jalan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dengan revisi aturan itu maka berbagai pihak bisa 'keroyokan' untuk melakukan sambungan jargas. Sebab, skema KPBU bisa masuk. "Sehingga dengan keroyokan itu diharapkan targetnya bisa banyak," katanya.
Arifin menjelaskan, pemerintah menargetkan 4 juta sambungan rumah tangga untuk jargas pada 2024. Sementara, realisasi saat ini di bawah 800 ribu rumah tangga.
Dia mengatakan, hal itu terjadi karena selama ini mengandalkan APBN dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). "Pemerintah harusnya di 2024 harusnya 4 juta sambungan tapi sekarang kan masih di bawah 800 ribu karena kan yang kerja hanya APBN dan PGN, jadi memang perlu yang banyak," katanya.
(acd/ara)