Kementerian ESDM telah menolak 51 permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara pada tahun 2023. RKAB yang ditolak itu sebesar 7,8 juta ton batu bara.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pada tahun ini pihaknya menerima 948 permohonan RKAB. Dari 948 permohonan tersebut, sebanyak 890 permohonan disetujui.
Dia mengatakan, sebanyak 51 permohonan ditolak, permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo 7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditolak sebanyak 51 permohonan, permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo permohonan sebanyak 7 permohonan," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dia mengatakan, alasan permohonan ditolak bermacam-macam. Sebutnya, sebanyak 15 permohonan terkait dengan competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan terkait dengan feasibility study dan amdal, 1 permohonan terkait MODI.
Lalu, sebanyak 11 permohonan terkait keuangan dan 15 permohonan terkait dengan lainnya mencakup teknis dan lain-lain.
"Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak sebesar 7,8 juta ton," katanya.
(acd/das)