Subsidi untuk konversi atau modifikasi motor BBM ke motor listrik ditambah. Subsidi yang semula Rp 7 juta dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kenaikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 10 juta ini sudah berjalan.
"Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, subsidi untuk pembelian motor listrik baru masih tetap yakni Rp 7 juta. Dia bilang, besaran subsidi untuk modifikasi motor listrik mesti dibedakan.
"Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," katanya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, pihaknya mengupayakan insentif untuk kendaraan naik tahun depan.
"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," ujarnya.
Rachmat menjelaskan, pemerintah memang terus mengevaluasi pemberian insentif kendaraan listrik. Pasalnya realisasi insentif kendaraan listrik dinilai belum optimal, contohnya program konversi motor listrik.
Kisaran biaya konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik adalah Rp 15 juta. Sementara pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk konversi masih tinggi.
"Saat ini sih sampai 2024 (skema insentif) akan mirip ya dengan yang saat ini. Untuk motor, motor baru Rp 7 juta. Untuk konversi juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan. Karena konversi ini menarik, dan ada kendala sedikit, beda dengan motor baru," bebernya.
(acd/das)