Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah sudah setuju memberikan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2061. Setelah kontraknya habis di 2041, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bakal mendapatkan perpanjangan kontrak 20 tahun.
Arifin mengatakan dalam aturan resmi yang ada, Freeport memang bisa diperpanjang izin operasinya bila masih memiliki cadangan.
"Freeport ya itu 2061 kita apa, kan dia sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa kita mau putusin terus nyari lagi," kata Arifin ketika ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan saat ini Freeport fokus untuk 'mengeruk' cadangan emas dan tembaga di tambang yang ada di bawah tanah alias underground.
"Ya sekarang fokus di underground, tapi juga banyak tuh di bawah-bawah itu," sebut Arifin.
Urusan operasional, nantinya hak operasi akan berada di bawah MIND ID. Pasalnya, saham Freeport secara mayoritas akan dipegang holding tambang BUMN setelah kontraknya diperpanjang, dengan melakukan divestasi saham tambahan 10%.
Namun, urusan teknis pertambangan bukan tidak mungkin MIND ID akan tetap menggandeng Freeport McMoran.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operatorship-nya MIND ID. Kalau teknik pertambangan dan segala macam tetap aja, kita perlu yang jago ngebor," ujar Arifin.
Dia melanjutkan urusan teknis pertambangan memang perlu melihat kapabilitas. Hal ini dilakukan agar produktivitas bisa terjaga. Makanya, Freeport masih diperbolehkan untuk diperpanjang kontraknya.
"Untuk operator, jadi gini, kan kita lihat cappability, kita juga mengharapkan yang meng-operate itu yang mampu supaya meng-operate tambang mineral maupun migas produktivitasnya bisa tinggi kemudian efisien. Kita bisa korporasi untuk itu," beber Arifin.
(hal/rrd)