Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mewanti-wanti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal potensi tindak pidana korupsi (tipikor) di tambang ilegal. Dalam hal ini salah satunya nama PT Bumi Muller Kalteng disebut.
Bambang mengatakan perusahaan tersebut punya konsesi tambang batu bara sebesar 300 hektare (Ha). Politikus Gerindra itu mengatakan PT Bumi Muller Kalteng diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM sebesar 300 ribu metrik ton.
"Kategori tambang menengah kecil, tapi kami kaget tradingnya luar biasa. Satu hari dia kirim 1 tongkang begitu hebatnya. Padahal ini kategori tambang kecil. Ini yang harus kita tindak lanjuti," ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
"Disampaikan bahwa perusahaan ini ada di konsesi hak guna usaha (HGU) orang. Nah ini proses pemberian RKAB-nya gimana? Harapan saya jangan terjadi lah kayak Sulawesi Tenggara (kasus tambang ilegal). Ntar dikulik-kulik ternyata ada manipulasi atau terjadi tipikor karena proses perizinan. Saya berharap ini tidak membuka ruang lagi lah (korupsi). Sistem perizinan ini menjadi salah satu biang kerok," tambahnya.
Bambang menilai perlu ada tindak lanjut, termasuk dari panitia kerja (panja) tambang ilegal. Ia ingin dalam waktu dekat perwakilan DPR, Kementerian ESDM, dan stakeholder terkait turun langsung ke lapangan.
"Kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, baik Kejagung maupun Kepolisian karena praktik ini sudah sangat jelas, sangat marak," tegasnya.
Respons Menteri ESDM
Merespons hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tambang ilegal memang masalah klasik. Akan tetapi, ia tak keberatan jika wakil rakyat ingin sama-sama turun memverifikasi ke lapangan.
"Mengenai illegal mining ini memang masalah klasik dan memang kita perlu sama-sama untuk bagaimana bisa mendatangi, mengklarifikasi," kata Arifin.
Arifin mengaku pihaknya berbesar hati jika memang apa yang sudah dilakukan jajaran Kementerian ESDM selama ini belum efektif. Oleh karena itu, ia menegaskan siap menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk.
"Kami dari Ditjen Minerba, khususnya direktorat terkait mineral atau batu bara akan mengevaluasi kembali semua daftar perizinan yang diberikan, untuk diverifikasi kebenarannya," tutur Arifin.
"Karena memang limpahan pengurusan izin dari daerah ke pusat demikian banyaknya, kita tidak sempat meng-screen satu per satu. Kalau satu per satu akan menghambat yang besar-besar. Jadi memang mungkin ada misleading yang kita harus lakukan housekeeping," tambahnya.
(aid/hns)