PLN Bahas Strategi Atasi Trilema Energi di Universitas Brawijaya

PLN Bahas Strategi Atasi Trilema Energi di Universitas Brawijaya

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 04 Des 2023 20:51 WIB
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto
Foto: dok. PLN
Jakarta -

PLN memaparkan strategi perusahaan dalam memecahkan trilemma energi yang menjadi tantangan agenda transisi energi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam Seminar Nasional Transisi Energi 2023 di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (28/11), Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan ada tiga hal yang harus dipastikan dalam menjalankan transisi energi.

Tiga hal yang kerap disebut sebagai konsep trilemma energi ini antara lain keterjangkauan biaya oleh masyarakat (affordability), keamanan pasokan listrik (security), dan keberlanjutan lingkungan (sustainability). Untuk bisa memenuhi prinsip penting ini, menurutnya upaya transisi energi perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangkit EBT ini harus dibangun secara bertahap, untuk menggantikan pembangkit fosil yang masih kita miliki. Pembangkit EBT punya karakteristik yang berbeda. Masih bersifat intermitten, maka peralihan ke energi bersih perlu dilakukan dengan bertahap supaya trilema energi ini dapat kita penuhi," ungkap Wiluyo dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Ia mengungkapkan PLN tengah mengembangkan Green Enabling Transmission Line untuk menjawab tantangan pemerataan akses listrik dari sumber EBT dan affordability. Wiluyo menilai kekuatan transmisi dan jaringan distribusi sangat penting dalam pengembangan EBT di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kita bisa memanfaatkan potensi EBT yang mayoritas berada di luar Jawa untuk bisa dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia," tambah Wiluyo.

Selain itu, PLN tengah berupaya melakukan dekarbonisasi dari sektor hulu. Salah satunya pembatalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 13,3 GW yang sebelumnya sudah direncanakan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.

"Kemudian kita mengganti 1,1 GW PLTU kita dengan pembangkit EBT, kemudian 800 MW PLTU dengan pembangkit gas. Kemudian kita sudah mengganti pemakaian batu bara di 41 PLTU kita dengan produk Biomassa kita dari total 52 PLTU," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Penyelenggara Seminar Transisi Energi Hadi Suyono menilai implementasi transisi energi memerlukan fondasi berupa pembangunan kelistrikan nasional.

Untuk itu, Hadi berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang strategis dari regulator, pakar, serta asosiasi yang akan didokumentasikan sebagai masukan bagi pemerintah, DPR, dan PLN.

"Bagaimana membangun kelistrikan nasional dan selanjutnya dijadikan fondasi dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategis lanjutan dalam akselerasi, dan optimalisasi transisi energi di Indonesia," tutur Hadi.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menambahkan energi merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting guna menghadirkan energi yang lebih baik bagi masyarakat.

"Aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyangkut sektor energi itu sudah hadir sebagaimana seharusnya. Sehingga hari-hari ini memang tantangannya sungguh luar biasa, kita sebagai bangsa yang mau maju memerlukan energi yang demikian besar, tantangannya memang kualitatif dan kuantitatif," ujarnya.

Sugeng pun menekankan perlunya tindakan agresif guna mengurangi emisi gas rumah kaca, efisiensi energi, pengembangan energi baru terbarukan (EBT), dan bahan bakar yang rendah karbon.

"Pemanfaatan sumber daya alam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek, khususnya nilai accessibility, acceptability, affordability, dan availability. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.




(prf/ega)

Hide Ads