Pemerintah menaikkan subsidi untuk konversi atau modifikasi motor BBM ke listrik dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kebijakan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sebentar lagi diundangkan.
Permen yang baru juga memuat perubahan peruntukan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya hanya untuk perorangan.
"(Naik Rp 10 juta) Iya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam aturannya sebelumnya, subsidi konversi motor listrik hanya untuk perorangan non PNS. Di aturan yang baru, badan usaha juga bisa mengakses subsidi konversi motor listrik ini.
"Kita kan sekarang revisi Permen-nya. Dulu itu Permen-nya itu hanya untuk perorangan malah non-PNS. Sekarang kita revisi Permen-nya, sudah terbit, sekarang lagi proses pengundangan, bahwa nanti pun badan usaha pun bisa," jelas Dadan.
Dadan mengatakan, sudah ada perusahaan yang disasar untuk konversi motor listrik. Ia berharap, Permen yang baru diundangkan hari ini.
"Sudah, kalau disasarnya sudah, tapi kan Permen-nya...ini masih pengundangan. Mudah-mudahan hari Permen-nya sudah diundangkan," katanya.
Lihat juga Video 'Keren! Siswa SMKN 1 Majalengka Rakit Motor Listrik dari Barang Rongsok':