Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Solar, Bikin Harga Naik?

Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Solar, Bikin Harga Naik?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Des 2023 11:47 WIB
Implementasi skema full registran untuk pembelian BBM Solar subsidi melalui MyPertamina diperluas. Hari ini berlaku Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Depok.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439.L/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Aturan ini memuat perhitungan harga solar.

Dikutip detikcom, Senin (18/12/2023), pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. Kemudian, dijelaskan pada bagian kedua Kepmen ini, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263/liter.

Kemudian, minyak solar (gas oil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp 868/liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formula harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu," bunyi bagian ketiga.

Disebutkan pada bagian keempat, formula harga dasar sebagaimana dalam diktum kedua dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian JBT. Lalu, di bagian kelima disebutkan, pada saat Kepmen ini berlaku, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

Di Kepmen 148 K/12/MEM 2020 dijelaskan, formula harga dasar jenis minyak solar yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) yakni 97,5% HIP minyak solar ditambah Rp 900/liter. Sementara, minyak solar yang disediakan dan distribusikan PT AKR Corporindo Tbk yakni 97,5% ditambah Rp 843/liter.

Saat dikonfirmasi, Kementerian ESDM menjelaskan, Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Untuk formula harga dasar JBT jenis minyak tanah tidak terdapat perubahan. Namun untuk JBT jenis minyak solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Reviu Nomor PE.12.03/LHP - 86/D102/2/2023.

"Bahwa dalam rangka efisiensi, maka formula harga dasar JBT Minyak Solar ditetapkan sama untuk semua Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dari pemerintah," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan yang diterima detikcom.

Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan satu formula harga dasar untuk badan usaha yang melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter.

"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dimana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," jelasnya.

Simak juga Video 'Mantul! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun Lagi, Berikut Daftarnya':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/rrd)

Hide Ads