Tok! Subsidi Modif Motor BBM ke Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Resmi Berlaku

Tok! Subsidi Modif Motor BBM ke Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Resmi Berlaku

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 12:44 WIB
Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik juga mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Program konversi sendiri ada beberapa syarat untuk mendapatkannya. Apa saja?
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan subsidi untuk modifikasi motor BBM ke motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Tujuannya guna menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sehingga mendorong percepatan pencapaian target program konversi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 15 Desember 2023.

"Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi," tulis Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut, dikutip Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menetapkan biaya konversi motor BBM ke motor listrik paling tinggi Rp 17 juta untuk motor dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan di bidang perhubungan. Dikarenakan potongan biaya diberikan pemerintah Rp 10 juta, maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan Rp 7 juta.

Biaya konversi ini paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 3 ayat (6) dijelaskan bahwa bantuan diberikan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik untuk periode tahun anggaran 2023. Bantuan berlanjut di 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Evaluasi dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal," tulisnya.

Penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat aturan ini berlaku, nilai potongan yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.

"Penerima bantuan terdiri atas perseorangan; kelompok masyarakat; dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi," jelas aturan tersebut.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads