Simak Penjelasan Menteri ESDM soal Beli LPG 3 Kg Mesti Daftar Pakai KTP & KK

Simak Penjelasan Menteri ESDM soal Beli LPG 3 Kg Mesti Daftar Pakai KTP & KK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Des 2023 13:33 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantornya, Jumat (22/12/2023)
Foto: Achmad Dwi/Detikcom
Jakarta -

Pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdata yang bisa membeli gas tabung melon.

Bagi yang belum terdata, masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dengan mendaftar menggunakan KTP, paling tidak penerima LPG 3 kg menjadi jelas. Kemudian, pengguna LPG 3 kg bisa dicek lagi kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, dengan menggunakan KTP, pemerintah berupaya memenuhi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran.

"Paling enggak dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas, kemudian kalau sistemnya semuanya nanti disentralisir dengan IT, di-screen yang baik, jadi bisa di cek lagi validity dari si KTP-nya sendiri, paling tidak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/12/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(acd/rrd)

Hide Ads