Gas LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Tanpa KTP

Gas LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Tanpa KTP

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 04 Jan 2024 07:30 WIB
Petugas saat menyusun tabung LPG 3kg  yang akan disalurkan ke pangkalan di Kota Medan
Ilustrasi LPG 3kg - Foto: Petugas saat menyusun tabung LPG 3kg yang akan disalurkan ke pangkalan di Kota Medan (Kartika/detikSumut)
Jakarta -

Kebijakan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK mulai berlaku 1 Januari 2024. Beleid tersebut diambil guna memastikan distribusi 'gas melon' tersebut tepat guna bagi masyarakat.

Namun, sejumlah penjual gas di Jakarta Selatan ditemukan belum menerapkan kebijakan itu. Hal itu ditemukan detikcom saat mengunjungi sejumlah agen penyalur LPG Tabung 3 kg di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di salah satu toko misalnya, penjaga toko Jihan (22), menjelaskan pihaknya masih melayani pembelian tanpa KTP dan KK kendati stiker imbauan dari Pertamina sudah ada di toko tersebut sejak Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama di sini belum ada beli (Gas LPG 3 kg) pakai KTP dan KK. Tempelan imbauannya sudah ada tapi belum berlaku. Saya nggak tahu ya alasannya, cuma mengikutin bos saja. Belum disuruh," katanya kepada detikcom.

Ketika dilihat, himbauan tersebut bertuliskan "Pembelian Wajib LPG Tabung 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP". Jihan lalu menjelaskan, mayoritas pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg di toko tersebut adalah pedagang gorengan dan jajanan yang biasa berjualan di satu sekolah yang terletak di dekat tokonya.

ADVERTISEMENT

"Ini belum ramai kebetulan (tokonya) baru buka dan sepi karena sekolah di depan lagi libur. Kalau sudah masuk rame (yang beli tabung gas 3 Kg), biasanya pedagang keliling," jelasnya.

"Kalau soal kebijakan itu, ya, saya ikut saja. Namanya juga pegawai," sambungnya.

Penjaga toko lain, Widodo (52), mengatakan tokonya juga belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun, Widodo mengaku juga sudah mendengar bosnya menjelaskan kewajiban pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK.

"Belum (pake KTP dan KK) masih biasa. Kemarin sudah dikasih tau katanya mau berlaku tapi belum diterapkan. Ga tahu saya alasannya (belum diterapkan) dari bos," ungkapnya.

Widodo mengatakan, toko yang dijaganya saat ini adalah salah satu cabang dari berbagai toko. Toko yang lain terletak di Mampang, Ampera, dan Kemang.

Selain itu, ia juga menjelaskan saat ini rata-rata pembeli LPG 3 Kg adalah pedagang kecil di sekitar toko tersebut.

"Biasanya beli satu orang satu tabung. Rata-rata pelanggan juga gada yang nanya, (malah sepertinya) tidak tahu. Saya cuma bertugas jualan doang mas, gak repot. Kalau disuruh kita kerjakan saja," imbuhnya.

Pengakuan Pedagang

Sejumlah masyarakat di Jakarta Selatan mengaku belum dimintai KTP dan KK oleh agen saat membeli LPG 3 kg. Ketiga orang tersebut adalah pedagang, mereka berjualan di kawasan Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Maman, yang berjualan tahu bulat, mengaku hari ini bisa membeli satu LPG tabung 3 Kg tanpa KTP dan KK seharga Rp 20 ribu. Maman membeli tabung gas tersebut di salah satu agen yang terletak dekat dengan tempat dia berjualan.

"Nggak diminta (KTP dan KK), mungkin karena sudah langganan. Langsung-langsung saja belinya. Wong saya di situ ngutang saja bisa," ucapnya saat ditemui detikcom, Selasa (3/1/2023).

Maman kemudian mengatakan sebenarnya sudah tahu bahwa kebijakan Pertamina agar pembelian LPG tabung 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Namun, ia menjelaskan hanya mengikuti agen tersebut.

"Saya tahu (kebijakan itu ada), tapi ya saya ngikutin (agen) saja. Sebelum ada kebijakan saya sudah beli, juga, kok. Yang penting bisa jualan," ungkapnya.

Sementara salah satu pedagang, yang tidak ingin disebutkan namanya, juga mengaku tidak dimintai KTP dan KK di tempat dia membeli LPG tabung 3 Kg. Penjual bebek ini menjelaskan langsung membeli saja LPG tabung 3 Kg tersebut.

Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pun buka suara. Mereka menjamin akan memastikan seluruh penyalur menjelaskan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan pastikan kembali seluruh Pangkalan/Sub Penyalur wajib menjalankan pencatatan transaksi menggunakan aplikasi," ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting singkat kepada detikcom, Rabu (3/1/2023).

Kendati demikian, Irto tidak memberi penjelasan lebih lanjut ketika dimintai komentar soal kabar LPG tabung gas 3 kg masih bisa dibeli tanpa KTP dan KK.

Sanksi Menanti

Dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, pun menegaskan bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan pihaknya akan diberikan sanksi tegas yakni bakal ditutup.

Ia menjelaskan penyaluran LPG 3 kg ini dideteksi secara digital. Jika pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.

"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," tegas di hari yang sama.

"Apa bila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," pungkasnya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads