Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang kontrak tambang PT Freeport Indonesia. Untuk diketahui, kontrak Freeport habis pada 2041, namun Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061.
Lantas, kapan revisi PP tersebut kelar? Sampai saat ini, Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu poin-poin masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk revisi beleid tersebut.
"Kita masih tunggu poin-poin masukan dari beberapa K/L lagi untuk PP-nya. Kan masih nunggu dari beberapa K/L," ujar Arifin ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Arifin enggan bicara kapan persisnya PP itu akan selesai direvisi.
Hanya saja ketika ditanya apakah revisi bisa selesai bulan ini, dia bilang mudah-mudahan bisa. "Ya mudah-mudahan bisa (selesai revisi akhir bulan ini)," beber Arifin.
Sebelumnya, Arifin pernah menjelaskan muatan revisi PP tersebut mengacu undang-undang di mana jika suatu wilayah pertambangan masih punya potensi bisa dikerjakan lebih lanjut. Dengan demikian, akan memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, Arifin mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelas Arifin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) lalu.
Arifin mengatakan, revisi aturan ini memungkinkan juga untuk perusahaan lain jika memang memberikan dampak positif kepada negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelas Arifin.
(hal/ara)