Pemerintah Susah Cabut Izin Usaha Tambang Karena Ada Mafia? Ini Faktanya

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 14:26 WIB
ilustrasi tambang/Foto: Getty Images/iStockphoto/jsnover
Jakarta -

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan masalah pertambangan yang terjadi di Indonesia, bisa diatasi dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja. Solusinya IUP dicabut, izin dicabut. Simpel," ucap Gibran di debat pemilihan presiden (pilpres) 2024 keempat yang terlaksana di JCC Senayan, Minggu (21/1/2024).

Namun, menurut Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md, mencabut IUP tidak semudah yang dipikirkan. Pasalnya, IUP susah dicabut karena banyak mafia yang terlibat.

"Bilang cabut saja IUP-nya, mencabut IUP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim ke lapangan ditolak, sudah putusan mahkamah agung, dan itu dibeking aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya," ujar Mahfud.

Berkaca dari penuturan Mahfud, pemerintah diketahui telah mencabut total 2.078 IUP di berbagai provinsi dari total 5.490 IUP pada 2022. Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyampaikan, ribuan IUP yang dicabut bakal diserahkan kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.

"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil dilansir CNBC, Jumat (7/1/2022).

Menurut data ESDM per-Januari 2022, pencabutan terdiri dari 1.776 IUP mineral dan 302 IUP tambang batu bara. 1.776 IUP mineral memiliki total luas 2.236.259 hektare.

Wilayah IUP pertambangan mineral pun tersebar di berbagai daerah seperti Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara sebanyak 302 IUP perusahaan pertambangan batubara yang dicabut, memiliki luasan total 964.787 hektare, tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan catatan detikcom, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu mencabut 2.078 izin usaha pertambangan minerba karena berbagai perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja padahal perizinan sudah diberikan bertahun tahun.

Jokowi mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan rencana kerja kepada pemerintah.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tak pernah dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).

Selain itu Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selanjutnya adalah untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar juga dicabut oleh Jokowi. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar di milik 24 badan hukum.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork