Ombudsman RI telah melakukan tinjauan lapangan ke Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Latar belakang kunjungan ini karena adanya pemberitaan mengenai kasus tambang nikel ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di blok tersebut.
Menurut Ombudsman, kasus tersebut merupakan kasus serius untuk ditindaklanjuti secara cermat dan seksama terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional tambang.
Apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat pada sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan pelaku usaha tambang dan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara dan forum group discussion (FGD) dengan perangkat desa dan masyarakat di lokasi tambang di antaranya Desa Tapuemea, Desa Tapunggaya, Desa Mandiodo, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan petani atau nelayan, dan lain-lain.
Kunjungan ini menghasilkan sejumlah kesimpulan, pertama, masyarakat menilai belum mendapatkan manfaat terhadap adanya pengelolaan tambang di Blok Mandiodo pasca dikelola oleh Antam.
"Yang kedua, adanya kasus hukum terkait pengelolaan Blok Mandiodo oleh PT Antam Tbk, yang menyebabkan operasional tambang tersebut berhenti saat ini dan dibiarkan terlalu lama hingga hampir mendekati 1 tahun. Sementara penanganan kasus hukum masih berjalan," kata Hery di kantornya, Selasa (23/1/2024).
Ketiga, pengelolaan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip-prinsip good mining practice. Beberapa kewajiban terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan seperti pembuatan cek dam, pemeliharaan jalan umum dan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) belum dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut berdampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang Blok Mandiodo.
"Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Selain itu, beberapa bantuan seperti beras dan beasiswa hanya bersifat temporer, tanpa didukung program pengembangan masyarakat berkelanjutan," katanya menyampaikan poin keempat kesimpulan.
Terakhir, permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo yang berujung pada berhentinya kegiatan eksploitasi/ operasi produksi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di 3 desa sekitar.
"Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun," katanya.
Simak Video 'Guru Honorer di Jambi Ngaku Dicurangi Seleksi PPPK, Ini Kata Ombudsman':