Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang dibahas di dalamnya adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pasal 23 Perda 1/2024 menyebut, dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selanjutnya dalam Pasal 24, tertulis bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5%. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25 Perda 1/2024, dikutip dari dokumen aturan tersebut, Minggu (28/1/2024).
Harga BBM Ikut Terkerek Naik
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta.
"Karena pajak itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi," kata Saleh, kepada detikcom, Minggu (28/1/2024).
Saleh menerangkan, pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM nonsubsidi sendiri bisa terlihat dari perbedaan harga jual BBM di sejumlah daerah.
Meski harga BBM nonsubsidi berpotensi naik, Saleh optimistis kondisi ini tidak akan mendorong terjadinya perpindahan konsumen dari yang semula menggunakan BBM nonsubsidi, ke BBM subsidi.
"Ya harga BBM nonsubsidi kan fluktuatif, kadang naik juga turun. Masyarakat yang selama ini sudah pakai BBM ramah lingkungan, sudah muncul kesadaran, semoga tetap menggunakannya (BBM non subsidi)," ujarnya.
Banyak yang beralih ke kendaraan listrik? Cek halaman berikutnya.