Pajak Bahan Bakar DKI Naik, Nasib Pertalite Gimana?

Pajak Bahan Bakar DKI Naik, Nasib Pertalite Gimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 17:21 WIB
Warga melakukan pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kabar berhembus BBM Ron 92 Pertamax bakal naik pada 1 April 2022. Kenaikan harga ini memang santer dikabarkan seiring dengan melejitnya harga minyak dunia.
Ilustrasi Pertalite - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% ke 10% akan memberikan dampak ke harga BBM. Namun, kenaikan tersebut tak akan memberikan dampak ke harga BBM subsidi.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan harga BBM subsidi tetap. Untuk diketahui, BBM subsidi mencakup Pertalite dan solar.

"Kalau BBM subsidi harganya masih tetap," katanya kepada detikcom, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PBBKB akan memberikan dampak ke BBM non subsidi. Dia melanjutkan, PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM. Kenaikan PBBKB bisa memberikan dampak ke harga BBM.

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji harga BBM non subsidi atau Pertamax cs.

"Untuk harga BBM non subsidi juga masih kami review, melihat tren MOPS, kurs dan pajak yang berlaku," katanya.

(kil/kil)

Hide Ads