Anak Buah Luhut Ungkap Investor Belum Jor-joran Bangun SPKLU, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2024 16:29 WIB
Rachmat Kaimuddin - Foto: Dok. Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan menebar sejumlah insentif, termasuk untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Namun Rachmat menyebut pengusaha masih menunggu jumlah pengguna mobil listrik bertambah sebelum membangun SPKLU. Pasalnya, kata Rachmat, pengusaha menganggap percuma membangun infrastruktur kendaraan listrik jika penggunanya minim.

"Ini untuk charging station infrastruktur ekosistem juga kita sudah ada insentifnya, cuman memang saat ini mereka bilang saya bangun infrastruktur kalau belum ada yang pake percuma. Jadi dia juga pengen ini kita perlu dorong lagi lebih banyak user," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah.

Di sisi lain, Rachmant pemerintah juga menetapkan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk mobil listrik completely built up (CBU) atau impor utuh dan Completely Knock Down (CKD) sampai akhir 2025. Pengusaha yang membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan impor hingga akhir 2025.

"Secara umum gambarannya adalah kita mau buka untuk PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) atau luxury tax dan import duty untuk waktu tertentu, itu kita bebaskan dari pajak-pajak ini dengan syarat bahwa teman-teman industri itu harus bangun pabrik di Indonesia. Nggak harus bikin pabrik baru," tuturnya.

"Kalau mau shifting dari existing line, monggo. Atau mau bekerja sama dengan existing producer yang assembler di Indonesia, boleh. Mau bikin sendiri, boleh juga," tambahnya

Namun Rachmat mengingatkan pengusaha harus memproduksi jumlah yang sama dengan kendaraan yang diimpor. Serta harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

"Setelah impor, sampai akhir 2027 mereka harus berproduksi dengan jumlah yang sama. Jika dalam impor ini, kita akan waive import duty-nya, kita akan waive luxury tax-nya, tapi supaya tidak ada dusta diantara kita, supaya ada komitmen, teman-teman harus memberikan bank guarantee dengan jumlah insentif yang diterima," ujar dia.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork