Apa Kabar Aturan Pembatasan Beli Pertalite?

Apa Kabar Aturan Pembatasan Beli Pertalite?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 15:05 WIB
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tak kunjung selesai. Rencananya, lewat revisi aturan tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Bagaimana kelanjutannya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.

"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah berumur setahun.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia pun memberikan bocoran revisi aturan tersebut. Salah satunya, adanya ketentuan kendaraan yang boleh membeli solar dan Pertalite.

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.

(acd/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads