Pemerintah masih berniat mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Pengaturan itu dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014, lewat revisi aturan tersebut akan ditentukan siapa saja yang boleh membeli BBM RON 90 tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.
"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Jamin Harga BBM Tidak Naik! |
Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah setahun. "Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya.
Ia memberikan bocoran revisi aturan tersebut. Salah satunya, adanya ketentuan kendaraan yang boleh membeli solar dan Pertalite.
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.
Wacana untuk mengatur pembelian Pertalite sebenarnya sudah didengungkan cukup lama. Setidaknya, wacana itu sudah ada sejak 2022.
Dalam catatan detikcom Juni 2022, rencana untuk mengatur pembelian Pertalite sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, pengaturan pembelian Pertalite kala itu ditargetkan Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat itu menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.
"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022) lalu.
Progres saat itu, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Jokowi. Saat itu, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.