Setahun Lebih Rencana Pemerintah Atur Pembeli Pertalite Tak Kunjung Rampung

Setahun Lebih Rencana Pemerintah Atur Pembeli Pertalite Tak Kunjung Rampung

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 09 Mar 2024 10:30 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Pemerintah masih berniat mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Pengaturan itu dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014, lewat revisi aturan tersebut akan ditentukan siapa saja yang boleh membeli BBM RON 90 tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan, revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.

"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menargetkan, revisi aturan ini rampung tahun ini. Sebab, draft revisi aturan tersebut sudah setahun. "Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya.

Ia memberikan bocoran revisi aturan tersebut. Salah satunya, adanya ketentuan kendaraan yang boleh membeli solar dan Pertalite.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkapnya.

Wacana untuk mengatur pembelian Pertalite sebenarnya sudah didengungkan cukup lama. Setidaknya, wacana itu sudah ada sejak 2022.

Dalam catatan detikcom Juni 2022, rencana untuk mengatur pembelian Pertalite sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, pengaturan pembelian Pertalite kala itu ditargetkan Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat itu menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.

"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022) lalu.

Progres saat itu, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Jokowi. Saat itu, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

BPH Migas menargetkan pengaturan pembelian solar dan Pertalite itu diterapkan paling cepat Agustus. Namun, dia menuturkan, revisi Perpres tersebut merupakan kewenangan kepala negara.

"Sebenarnya kami mempunyai target dari BPH sendiri kami ingin itu mulai bulan Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," terangnya.

Faktanya, hingga ganti tahun 2023 pengaturan pembelian Pertalite tak terealisasi. Pada awal tahun 2023, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, prakarsa revisi aturan itu tengah dialihkan di bawah Kementerian ESDM dari sebelumnya di kementerian lain. Untuk perpindahan prakarsa itu diperlukan proses administrasi.

Dia mengatakan, proses perpindahan itu tengah berjalan. Pihaknya juga telah menyerahkan draft revisi Perpres ini.

"Saat ini prakarsanya sudah berada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain. Karena prakarsanya berpindah diperlukan proses administrasi. Itu sudah disampaikan saat ini sedang proses, termasuk draftnya juga sudah disampaikan ke yang berwenang," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023) lalu.

Saat itu, dia mengatakan, belum ada informasi jika revisi itu dilanjutkan. Proses yang tengah berlangsung ialah perpindahan prakarsa.

"Saat ini kita masih, itu belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan. Jadi kita posisinya adalah kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa," ujarnya.

Tutuka mengatakan, secara substansi isi revisi sudah final. Namun kembali dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi mengenai pemindahan prakarsa.

"Tentang substansinya saya kira kita sudah final. Dan itu karena kita belum mendapatkan wewenang atau keputusan resmi bahwa prakarsa ada di Kementerian ESDM kita masih menunggu dalam hal ini," ujarnya.

Singkat cerita, wacana pengaturan pembelian Pertalite pun kemudian timbul tenggelam. Kabar terbaru, pemerintah berniat mengatur pembelian Pertalite tahun ini.


Hide Ads