Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, terkait kasus pungli perizinan usaha pertambangan (IUP) yang menyeret namanya.
"Hari ini saya datang ke Mabes Polri, Bareskrim, untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan IUP," kata Bahlil saat ditemui wartawan usai melapor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dalam menguak kasus dugaan pungli yang menyeret namanya itu. Dengan demikian ia bisa membuktikan kepada masyarakat jika dirinya benar tak terlibat dengan dugaan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa dirugikan pencemaran nama baik saya, jadi saya minta untuk dilakukan proses secara hukum, transparan saja. Jadi itu sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin," terangnya.
"Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," tambah Bahlil.
Selain itu, ia menyebut laporan ini juga disampaikan agar pihak berwenang dapat menelusuri kasus dugaan suap ini, termasuk dirinya dan orang Kementerian Investasi/BKPM. Sebab Bahlil meyakini jika orang-orang yang dipimpinnya juga bersih dari tindak pungli.
"Semuanya, baik di internal kementerian saya, karena dari informasi Tempo kan ada orang dalam (terkait kasus dugaan pungli), orang dekat, ya orang dalam orang dekat itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun nggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," jelasnya.
Meski begitu ia tidak merinci lebih jauh terkait materi laporan yang disampaikannya ke Bareskrim. "Itu nanti pengacara saya yang akan ini, itu sudah masuk materi (aduan)," kata Bahlil.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bahlil sempat dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) perizinan usaha pertambangan. Dalam dugaan itu, ia disebut-sebut mematok tarif atau fee sebesar Rp 25 miliar untuk pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut.
Menanggapi hal ini, Bahlil kemudian melaporkan salah satu media nasional yang memuat kabar dugaan pungli itu kepada Dewan Pers. Ia menyebut baru mendapat surat balasan dari Dewan Pers pada Senin (18/3) kemarin.
Bahlil mengatakan Dewan Pers memberi keputusan kepadanya untuk diberikan hak jawab dan media yang bersangkutan harus meminta maaf kepadanya.
Setelahnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM itu menyambangi Mabes Polri sore ini untuk melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemerintahan yang adil dan terbuka.
(fdl/fdl)