Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 Dibatalkan

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 Dibatalkan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 18:42 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan jika sebanyak 117 perusahaan tambang belum memberikan setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menteri ESDM Arifin Tasrif - Foto: detikcom/Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Menurut Arifin, dari jumlah tersebut sebanyak 585 pencabutan IUP dibatalkan. Adapun Kementerian Investasi/BKPM sebelumnya menargetkan pencabutan IUP sebanyak 2.078.

"Dari 2078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM sampai saat ini hanya 2051 IUP. 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan. Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali," katanya dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," paparnya.

Menurut Arifin, pemerintah bisa mencabut IUP karena beberapa alasan. Misalnya jika pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Lalu, pemegang IUP dan IUPK melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atau, kata Arifin pemegang IUP dinyatakan pailit.

"Salah satu kewajiban pemegang perizinan adalah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak melaksanakan RKAB perusahaan," sebutnya.

Adapun kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat melakukan pencabutan IUP pada Januari-November 2022. Di sisi lain pemerintah juga membuka ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan keberatan pencabutan IUP. Dengan catatan, yang bersangkutan harus menyampaikan data pendukung yang cukup.

(ily/kil)

Hide Ads