Menteri ESDM Buka Suara soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang

Menteri ESDM Buka Suara soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 23 Mar 2024 09:30 WIB
Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema  The Future of Energy.
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Foto: Grandyos Zafna

Menjawab ini, Arifin menjelaskan pencabutan IUP sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan jika Menteri dapat melakukan pencabutan jika perusahaan menyalahi aturan, mengalami kepailitan hingga mengalami masalah pidana.

"Jadi sesuai dengan rapat kabinet, jadi arahan terkait dengan pelayanan satu pintu yang mana ini sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2015, Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM yang juga sesuai dengan Permen ESDM 25/2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM 19/2020," bebernya.

Ketentuan itu diperkuat lagi oleh Keputusan Presiden 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Di pasal 3 terdapat ketentuan Menteri Investasi/Kepala BKPM, berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM sebagai salah satu anggota Satgas dapat melakukan pencabutan IUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Arifin menyebut pengusaha bisa mengajukan keberatan pencabutan IUP jika sudah memenuhi syarat. Arifin membenarkan jika Bahlil bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi dari dirinya, selama sesuai dengan aturan.

"Jadi satgas itu bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, persyaratan-persyaratan yang tadi telah kami sampaikan. (Kepala BKPM bisa putuskan sendiri) ya, dan itu pemberitahuan ditembuskan kepada Kementerian ESDM," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Arifin menyatakan tim dari Kementerian ESDM juga ada di Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil. Di sisi lain, Ramson menilai kewenangan Bahlil yang bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi Kementerian ESDM cukup tinggi.

"Jadi memang tadi untuk mencabut (IUP) rekomendasi dari Menteri ESDM, tapi menghidupkan (IUP) tidak perlu rekomendasi. Memang terjadi seperti ini juga memang beberapa perundang-undangan overlapping, itu problem di negara kita," ucapnya.

Namun, Arifin menegaskan Bahlil hanya berwenang mencabut IUP yang berjumlah 2.078 tadi. Di luar itu, kata dia, tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.


(acd/ara)

Hide Ads