"Secara nasional WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 ha," kata Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Sementara, izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan 82 izin dengan luas wilayah 62,31 ha. "Adapun untuk IPR yang sudah kita terbitkan 82 izin dengan total luas wilayah 62,31 ha," katanya.
Berdasarkan materi yang ia paparkan, ketentuan mengenai WPR mengacu Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 20 di mana kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR. Kemudian, pada Pasal 24 dijelaskan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Ketentuan WPR juga mengacu pada UU Nomor 3 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 22 di mana wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria. Serta Pasal 22A di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan tata ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
Sementara, ketentuan mengenai IPR mengacu tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 di antaranya Pasal 66, 67, 68 dan 73.
Lihat juga Video: Aspebindo Nilai Pencabutan Izin Tambang yang Mangkrak Sesuai Aturan
(acd/das)