Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi tugas dan ranah Kejagung. "Kita hormati apa yang menjadi tugas dan ranahnya Kejagung sebagai aparat penegak hukum," katanya kepada detikcom.
Saat ditanya mengenai dampaknya kepada operasional perusahaan, ia mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung merupakan perbaikan tata kelola tambang timah. Dia berharap akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah akan berdampak positif bagi kinerja perseroan ke depannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi terkait kerugian akibat kerusakan lingkungan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan hasil kajian dari lembaga yang kompeten menghitung potensi kerugian tersebut.
Dia mengatakan, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara erat kaitannya dengan pembukaan lahan. Namun, pemegang izin usaha pertambangan terikat pengaturan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.
"Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sangat erat kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan, namun pemegang izin usaha pertambangan termasuk komoditas timah terikat dengan pengaturan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang dalam rangka meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi," katanya kepada detikcom.
Dia menyebut, pengaturan itu antara lain dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi. Kemudian, melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, dalam hal pemantauan tertuang dalam dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang wajib diperoleh oleh pemegang IUP sebelum memulai aktivitas penambangan.
"Dalam hal pemantauan sebagai bentuk monitoring dan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut, tertuang dalam Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuan lingkungan yang wajib diperoleh oleh pemegang IUP sebelum memulai aktivitas penambangan," ujarnya.
Simak Video "Sederet Fakta soal Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)