Vale Tunggu IUP Khusus Terbit, Singgung Koordinasi ESDM & BKPM

Vale Tunggu IUP Khusus Terbit, Singgung Koordinasi ESDM & BKPM

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 01 Apr 2024 21:08 WIB
Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon/Spt.
Kawasan smelter PT Vale Indonesia.Foto: ANTARA FOTO/JOJON
Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk belum menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. IUPK ini merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh Vale untuk melanjutkan operasionalnya di Indonesia.

Senior Manager Communication PT Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan kemungkinan pemerintah tengah berkoordinasi, seperti Kementerian ESDM hingga Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"IUPK dari Vale kita hanya bisa sampaikan masih belum terima. Pemerintah ini pasti berkoordinasi dengan banyak pihak, nanti ada juga dari Kementerian Investasi/BKPM, " ujar Bayu di Jakarta, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan Vale terus memberikan informasi hingga persyaratan yang dibutuhkan. Dia berharap pemerintah segera mengeluarkan surat perizinan tersebut.

Sebab, dengan adanya IUPK ini, pihaknya mempunyai jaminan kepastian operasionalnya ke depan. Apalagi usai penandatanganan divestasi saham beberapa waktu lalu, progres pembangunan pabrik hingga smelter berjalan dengan cepat dan lancar.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya IUPK jaminan kepastian kita lagi ke depan. Mau investasi 9 miliar dolar, IUPK nggak jelas, kan nggak mungkin. Dengan IUPK nanti semua lebih jelas nanti lebih enak lagi proses investasinya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi dokumen IUPK tersebut pekan ini. Ia mengkonfirmasi, dokumen itu diberikan hari ini.

"Dokumen resminya minggu ini, minggu ini hari apa tuh? (Hari ini) Iya, insyaallah," tambahnya," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sebagai informasi, kontrak karya (KK) Vale Indonesia sendiri akan habis tahun 2025. Divestasi saham menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK. IUPK ini nantinya dikeluarkan oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads