RI Tetapkan 22 Komoditas Tambang Jadi Mineral Strategis, Nikel hingga Timah

RI Tetapkan 22 Komoditas Tambang Jadi Mineral Strategis, Nikel hingga Timah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 04 Apr 2024 16:53 WIB
Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang mampu memproduksi mineral timah dalam jumlah besar. Kemana Timah Indonesia larinya? 

Dalam pengoperasiannya, pemerintah menunjuk PT Timah (Tbk) untuk menambang mineral timah yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau.
Ilustrasi Timah/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan masuk dalam klasifikasi mineral strategis oleh Kementerian ESDM. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis, yang diteken pada 1 April 2024.

Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif memasukkan komoditas nikel dan timah sebagai mineral strategis. Pertimbangan diterbitkannya Kempen ESDM ini adalah untuk optimalisasi hilirisasi.

"Dalam rangka optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong mineral strategis," seperti tertulis dalam aturan itu, dikutip Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mineral strategis memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri, untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.

Mineral jenis ini menjadi bahan baku industri strategis seperti farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya). Lalu industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).

ADVERTISEMENT

Aturan ini dapat menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Beleid ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha dalam pengusahaan mineral. Lalu menjadi pertmbangan dalam kebijakan kerja sama internasional.

Daftar 22 Komoditas Mineral Strategis:

1. Aluminium (Bauksit)
2. Antimoni
3. Besi (Bijih Besi, Pasir Besi)
4. Emas
5. Fosfor (Fosfat)
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium (Kromit)
9. Logam Tanah Jarang
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platinum (Platina)
16. Seng
17. Silika (Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa)
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium (Zirkon)

(ily/ara)

Hide Ads