Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Ada 17 poin penting yang bakal terkandung dalam regulasi itu.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad, awalnya mengatakan pihaknya sedang mengebut aturan turunan Perpres 14. Menteri ESDM, ucapnya, menargetkan agar Peraturan Menteri ESDM mengenai hal tersebut rampung dalam dua sampai tiga bulan mendatang.
"On progress, sedang disusun, pak menteri minta 2-3 bulan ke depan selesai," ucap Arifin dalam agenda IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin kemudian menjelaskan ada sekitar 17 poin yang akan diatur dalam peraturan turunan tersebut. Di antaranya, sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon, prosedur penyiapan lokasi penyimpanan karbon, prosedur pelaksanaan lelang & seleksi terbatas, evaluasi, dan penentuan pemenang, tata cara penunjukan lembaga sertifikasi penyimpanan karbon, sampai besarnya biaya jasa penyimpanan (storage cost).
Ia pun mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan jika 17 poin aturan turunan teknologi penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization and storage (CCUS) akan diatur dalam satu Peraturan Menteri atau lebih.
"Lagi digodok, apakah jadi satu peraturan yang mencakup semua atau menjadi dua atau tiga permen. Itu belum. Masih dibahas," jelasnya.
Di sisi lain, Arifin mengatakan ada berbagai kementerian yang dilibatkan dalam menggodok regulasi tersebut. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN untuk penggunaan lahan CCS/CCUS di darat, sampai Kementerian Perhubungan yang berwenang mengatur mengenai transportasi karbon via pipa maupun tidak pipa.
"Karena (transportasi karbon ke CCS) bisa lewat pipa dan selain pipa, bisa kapal, truk," imbuhnya.
(rrd/rir)