Ketua Institusi Studi Transformasi (Instran) Ki Darmaningtyas menyoroti subsidi BBM di Indonesia. Seharusnya subsidi dialihkan ke transportasi umum. Alhasil, jumlah masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi otomatis akan berkurang, dan beralih ke transportasi umum yang dibuat lebih murah dan terjangkau.
Untuk itu menurutnya, pemberian subsidi BBM seharusnya hanya diberikan untuk transportasi umum baik itu angkutan penumpang ataupun barang. Dengan begitu biaya transportasi dan pengiriman barang dapat lebih murah sehingga tidak mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memberikan catatan untuk subsidi BBM ya, jadi kalau saya selalu bilang BBM kita ini harus mahal. Subsidi BBM ini hanya untuk angkutan umum, baik itu penumpang ataupun barang," katanya.
"Kenapa kenaikan BBM selalu menjadi isu, karena berdampak pada kenaikan harga. Tetapi kalau misalnya kenaikan BBM itu tidak berdampak pada kenaikan harga barang karena disubsidi, itu nggak ada masalah," jelasnya lagi.
Lebih lanjut ia menyebut usulan ini menjadi lebih penting mengingat BBM sendiri merupakan sumber energi tak terbarukan. Artinya suatu saat nanti bahan bakar fosil seperti BBM akan habis.
"Kita harus berpikir panjang, cadangan BBM ini kita terbatas, kalau murah kasihan anak cucu kita kehabisan, ini yang harus kita pikirkan. Jadi semua BBM untuk angkutan umum baik itu penumpang atau barang itu subsidi, yang lainnya diserahkan ke mekanisme pasar. Ini Bappenas harus bikin kajiannya ya," terang Dewi.
Sebagai tambahan informasi, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menjelaskan pada 2024 ini pemerintah telah menetapkan besaran subsidi energi sepanjang tahun ini mencapai Rp 186,9 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 113,3 triliun disiapkan untuk subsidi BBM dan LPG. Kondisi ini sangat berbeda jauh dengan jumlah subsidi yang diberikan untuk transportasi umum.
Sebab menurutnya subsidi yang diberikan pemerintah khusus untuk transportasi pada 2024 ini hanya berada di Rp 12,29 triliun. Anggaran ini terdiri subisi yang diberikan Kemenhub (Rp 4,39 triliun) dan Kemenkeu (Rp 7,9 triliun).
"Nah ini kita dapat subsidi transportasi, banyak yang tidak tahu subsidi transportasi itu anggarannya di dua Kementerian, ada Kemenhub ada di Kemenkeu. Justru yang paling besar itu di Kemenkeu, 64% (dari total anggaran subsidi transportasi)," kata Djoko.
Besaran subsidi BBM inilah yang seharusnya dikurangi dan diatur ulang agar dapat digunakan dengan lebih strategis. Termasuk di antaranya yang sudah diusulkan para pegiat trasportasi itu untuk meningkatkan subsisi kendaraan umum.
(hns/hns)