Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Pakai KTP Terdaftar, yang Belum Daftar Gimana?

Beli LPG 3 Kg Bakal Wajib Pakai KTP Terdaftar, yang Belum Daftar Gimana?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 12:25 WIB
Para pekerja melakukan bongkar muat tabung gas di salah satu agen tabung gas elpiji 3 kg di kawasan kramatjati, Karena tabung Gas elpiji 3kg langka Jakarta (2/6/13). File/DetikFoto.
Ilustrasi gas 3kg - Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg alias gas melon yang disubsidi pemerintah, kini harus menunjukkan KTP yang sudah didaftarkan. Kebijakan ini sebetulnya sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penggunaan KTP yang sudah didaftarkan ini dimaksudkan untuk pendataan agar subsidi gas elpiji tepat sasaran. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 41,8 juta orang yang sudah mendaftar KTP mereka.

"Itu (dilakukan agar) subsidi tepat sasaran. Ya subsidi tepat sasaran akan tetap kita galakkan dan akan kita sosialisasikan terus. Hingga saat ini sudah ada sekitar 41,8 juta yang terdata," kata Irto saat ditemui wartawan di SPBE Koja Jakarta Utara Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, sampai sekarang Irto belum bisa memastikan apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka masih bisa membeli gas elpiji 3 kg. Sebab hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"(Penerapan ketentuan beli LPG 3 kg pakai KTP) kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu Irto mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka agar bisa membeli gas elpiji 3 kg jika nanti ketetapan ini sudah benar-benar dijalankan.

"Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg)," jelas Irto.

Sebagai informasi dalam catatan detikcom disebutkan pada awalnya pendaftaran KTP untuk pembelian gas melon ini dibuka hanya sampai 1 Januari 2024 lalu. Namun kemudian pihak Kementerian ESDM memperpanjang waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini (31 Mei 2024).

Hal ini dilakukan karena saat itu jumlah pendaftar masih sedikit. Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta orang.

Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

Adapun hingga saat ini, seperti yang tadi sudah disebutkan baru ada 41,8 juta orang yang sudah mendaftarkan KTP mereka. Namun masyarakat yang belum mendaftar hingga akhir bulan ini masih bisa mendaftarkan KTP mereka.

(kil/kil)

Hide Ads