Mulai 1 Juni Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, yang Nggak Bawa Gimana?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 30 Mei 2024 12:48 WIB
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Sejumlah agen mengeluhkan kebijakan pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg alias gas melon. Sebab tidak sedikit pembeli yang enggan menunjukkan KTP mereka hingga para agen harus melakukan pengecekan identitas setiap kali pembelian berlangsung.

"Ya jadi repot lah, (untuk pelanggan yang belum daftar) bawa KTP kita daftarkan dulu, makan waktu berapa lama? belum lagi kalau dia beli harus dicek lagi segala macam," kata Ida, salah satu agen LPG di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, saat dikunjungi detikcom Kamis (30/5/2024).

"Emang kita harus menyediakan satu orang khusus buat ngurusin itu (pengecekan KTP setiap kali pembelian)? berapa biayanya (untuk gaji satu karyawan tambahan itu)?" tambahnya mengeluh.

Untuk saat ini Ida mengaku pangkalan LPG yang dikelolanya masih memperbolehkan pembelian elpiji 3 kg meski tidak membawa atau menunjukan KTP. Sebab menurutnya hingga saat ini belum ada aturan baku yang melarang masyarakat untuk membeli LPG 3 kg tanpa KTP.

"Ya kalau nggak bawa KTP pun tetap dikasih (membeli LPG 3 kg). Kan efektifnya bulan Juni. (Setelah itu kalau nggak bawa KTP apakah bisa beli?) nggak tahu saya juga, saya juga bingung, masih nunggu arahan. Paling nunggu arahan aja sih, kalau emang nggak boleh ya sudah (ikut aturan)," ungkapnya.

Beruntung, sejauh ini sebagian besar langganan Ida yang mayoritas adalah warung kecil dan warung makan sudah mendaftarkan KTP mereka. Sedangkan pembeli rumah tangga ada yang berkenan mendaftarkan KTP mereka, meski tidak semua.

Di sisi lain, seorang agen LPG di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur bernama Siregar juga mengalami kendala yang sama, yakni tidak semua pembeli berkenan menunjukkan KTP mereka. Padahal selama ini pangkalannya sudah dengan aktif membujuk para pembeli untuk mau menunjukkan dan mendaftarkan KTP mereka.

Namun tidak ingin ambil pusing, selama ini dirinya sudah memutuskan untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada para pelanggan yang tidak ingin menunjukkan KTP-nya, meski aturan ini belum efektif berlaku. Sebab menurutnya lebih baik menolak sejumlah pembeli daripada kedepannya bermasalah.

"Kalau boleh nggak-nya (jual LPG 3 kg kepada pelanggan yang tidak menunjukkan KTP) sih saya nggak tahu ya, nggak jelas juga. Soalnya banyak juga (agen lain) yang masih kasih. Cuma daripada repot, saya nggak kasih (beli gas melon), toh saya nggak maksa (masyarakat untuk membeli gas darinya)," terang Siregar.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon menjadi lebih tepat sasaran.

Meski begitu, sampai saat ini anak usaha Pertamina itu belum bisa memastikan apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka akan tetap bisa membeli gas elpiji 3 kg atau tidak.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaksanaan kebijakan ini.

"(Penerapan ketentuan beli LPG 3 kg pakai KTP) kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya," kata Irto saat ditemui wartawan di SPBE Koja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024) kemarin.

Untuk itu Irto mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka. Dengan begitu, terlepas dari bagaimana kebijakan pemerintah nanti masyarakat tetap bisa membeli LPG 3 kg.

"Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg)," jelas Irto.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork