Agen LPG Keluhkan Penjualan Gas 3 Kg Harus Pakai KTP

Agen LPG Keluhkan Penjualan Gas 3 Kg Harus Pakai KTP

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 08:00 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji 3 kg bersubsidi di Jakarta, Jumat (24/4/2024). Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengaturan pembelian elpiji 3 kg dengan syarat menunjukkan KTP mulai efektif diberlakukan pada Juni 2024 setelah berakhirnya masa pendaftaran KTP dan KK pada akhir Mei 2024 di pangkalan resmi atau subpenyalur. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.
Gas 3 Kg - Foto: ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO
Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 1 Juni 2024 besok seluruh proses pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP. Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon menjadi lebih tepat sasaran.

"Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Meski begitu, ternyata kebijakan ini dikeluhkan para agen LPG karena dinilai sangat merepotkan. Sebab dengan adanya kebijakan ini para agen harus memeriksa KTP pembeli setiap kali transaksi.

"Ya jadi repot lah, (untuk pelanggan yang belum daftar) bawa KTP kita daftarkan dulu, makan waktu berapa lama? Belum lagi kalau dia beli harus dicek lagi segala macam," kata Ida, salah satu agen LPG di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, saat dikunjungi detikcom Kamis (30/5/2024).

"Memang kita harus menyediakan satu orang khusus buat mengurusi itu (pengecekan KTP setiap kali pembelian)? berapa biayanya (untuk gaji satu karyawan tambahan itu)?" tambahnya.

Belum lagi Ida mengatakan hingga saat ini tidak semua pembeli mau menunjukkan KTP mereka. Menurutnya kondisi ini akan sangat merepotkan, terlebih jika ada pelanggan yang memaksa ingin beli namun tidak mau menunjukkan KTP mereka.

"Kan nggak semua mau kasih KTP, kalau selama ini sih kita kasih saja (dibiarkan untuk membeli gas 3 kg). Tapi nanti kalau wajib beli gimana? Iya kalau mereka mau dengarkan kita, kalau tetap maksa beli? Kita yang ribut sama pelanggan nanti," ucapnya.

Untuk saat ini Ida mengaku pangkalan LPG yang dikelolanya masih memperbolehkan pembelian elpiji 3 kg meski tidak membawa atau menunjukkan KTP. Sebab menurutnya hingga saat ini belum ada aturan baku yang melarang masyarakat untuk membeli LPG 3 kg tanpa KTP.

"Ya kalau nggak bawa KTP pun tetap dikasih (membeli LPG 3 kg). Kan efektifnya bulan Juni. (Setelah itu kalau nggak bawa KTP apakah bisa beli?) nggak tahu saya juga, saya juga bingung, masih nunggu arahan. Paling nunggu arahan aja sih, kalau emang nggak boleh ya sudah (ikut aturan)," ungkapnya.

Sementara itu, Siregar, seorang agen LPG di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur juga mengalami kendala yang sama, yakni tidak semua pembeli berkenan menunjukkan KTP mereka. Padahal selama ini pangkalannya sudah dengan aktif membujuk para pembeli untuk mau menunjukkan dan mendaftarkan KTP mereka.

Belum lagi, selama ini ia harus menyiapkan catatan yang berisi siapa saja pembeli yang sudah mendaftarkan KTP mereka. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan dan membuat repot dirinya setiap kali melayani pembelian.

"Itu si bapak (orang yang melayani dan mengantar LPG 3 kg) setiap hari antar kadang minta KTP, 'nggak ah, nggak ada KTP'," katanya.

Meski begitu ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina. Akhirnya, daripada pusing membujuk para pembeli, ia memutuskan untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada para pelanggan yang tidak ingin menunjukkan KTP-nya.

"Kalau boleh nggak-nya (jual LPG 3 kg kepada pelanggan yang tidak menunjukkan KTP) sih saya nggak tahu ya, nggak jelas juga. Soalnya banyak juga (agen lain) yang masih kasih. Cuma daripada repot, saya nggak kasih (beli gas melon), toh saya nggak maksa (masyarakat untuk membeli gas darinya)," terang Siregar. (kil/kil)


Hide Ads