Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso, mengaku langsung melapor kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan ketika menemukan indikasi awal kasus korupsi terjadi di PT Timah Tbk. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti Menkomarves dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
"Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami yaitu Kemenkomarves," ungkap Hendi dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Berangkat dari laporan itu, Hendi kemudian menjelaskan Luhut langsung melakukan rapat bersama mengundang Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat itu dipimpin langsung oleh Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ungkap permasalahan ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpin Menkomarves dengan dilakukan audit BPKP," lanjut Hendi.
Baca juga: Bos MIND ID Prihatin Lihat Kondisi PT Timah |
Menurut Hendi, proses hukum yang saat ini berjalan serta temuan ratusan triliun yang terungkap ke publik adalah hasil dari upaya tersebut. Ia menilai hal ini adalah bukti MIND ID tidak berdiam diri melihat kasus dugaan korupsi.
"Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami," bebernya.
Dalam pemberitaan detikcom sebelumnya, terkuak bahwa kerugian negara akibat kasus PT Timah Tbk mencapai Rp 300,003 triliun. Sebelumnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Namun, Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara atas kasus tersebut.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan jelaskan dalam persidangan nantinya. Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.
"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.
Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," imbuh Agustina.
(rrd/rir)