Adapun kesimpulan rapat yakni, Komisi VI mengapresiasi kinerja operasional dan keuangan Pertamina tahun 2023 yang berhasil tumbuh di tengah situasi geopolitik dan ekonomi global yang berfluktuasi. Kemudian, Komisi VI mendorong Pertamina beserta seluruh subholding untuk memastikan ketersediaan, distribusi serta keterjangkauan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Selanjutnya, Komisi VI meminta Pertamina beserta seluruh subholding untuk melaksanakan hal-hal seperti, meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang serta melakukan langkah pencegahan yang efektif untuk meminimalisir penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di seluruh Indonesia. Serta, memberikan sanksi bagi SPBE, agen, pangkalan yang melanggar ketentuan pendistribusian.
"Mengevaluasi sistem distribusi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dengan mengoptimalkan digitalisasi sehingga proses distribusi dapat dilakukan secara tepat sasaran," bunyi kesimpulan tersebut di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Berikutnya, memperjuangkan kuota bahan bakar minyak dan gas bersubsidi terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) untuk meningkatkan akses energi masyarakat. Lalu, menyusun strategi mitigasi risiko dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia yang dapat berpengaruh pada harga bahan bakar minyak dan gas serta kinerja perusahaan.
Selanjutnya, meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance secara konsisten.
"Melaksanakan transformasi bisnis secara berkelanjutan melalui pelaksanaan aksi korporasi yang tepat, produktif dan efektif serta melaksanakan efisiensi usaha dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus kontribusi perusahaan bagi negara," katanya. (acd/ara)