Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bakal mendapatkan kado izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah. Nahdlatul Ulama (NU) yang paling depan untuk mendapatkan izin tambangnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan NU bakal mendapatkan IUPK untuk tambang batu bara tahun ini. Sampai sekarang IUPK untuk NU masih dalam proses administrasi.
"Iya semuanya dalam proses administrasi. Ini mau buru-buru aja lho. (Keluar tahun ini?) Kayaknya iya," ungkap Arifin ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, IUPK untuk organisasi masyarakat keagamaan macam NU akan diterbitkan langsung oleh pihaknya. Namun, sebelum itu bagi ormas yang mau melakukan usaha pertambangan harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Investasi/BKPM.
"Rekomendasinya dari (Kementerian) Investasi. Izin tambangnya tetap pertambangan kan di kita. Kalau investasi kan izin semua dari BKPM," beber Arifin.
Ketika ditanya apakah ada ormas lain selain NU yang mengajukan IUPK ke pemerintah, Arifin tak menjawab ada atau tidak. Dia cuma bilang, pemerintah masih menunggu minat dari ormas lainnya selain NU. "Kita pokoknya lagi tunggu ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sempat mengatakan NU memang merupakan ormas keagamaan yang paling depan mengajukan diri sebagai penerima IUPK tambang dari pemerintah.
"NU kan sudah diajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah itu kita umumkan," kata Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024) yang lalu.
Bahlil bilang pemerintah bisa menawarkan izin tambang ke ormas, namun di sisi lain Bahlil bilang ormas juga bisa mengajukan diri. Sejauh ini ada NU yang menurut Bahlil paling pertama mengajukan diri untuk menerima izin kelola tambang dan saat ini sedang diverifikasi.
"Jadi, baru NU, mereka datang, kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum," sambung Bahlil.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan agar organisasi masyarakat keagamaan bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Sejauh ini baru NU yang terlihat berminat dan mengajukan IUPK tersebut. Sementara itu beberapa ormas lainnya ada yang menolak mentah-mentah ketika diizinkan mengelola tambang.
Simak juga Video ''Kado' Tambang Ditolak, Bahlil Bertindak':