Ormas Keagamaan Diprioritaskan Urus Tambang Batu Bara, Ini Alasannya

Ormas Keagamaan Diprioritaskan Urus Tambang Batu Bara, Ini Alasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Jun 2024 17:08 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO)  sebesar 165,7 juta ton sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Ilustrasi Batu Bara/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pemerintah memberikan restu kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Tambang yang diprioritaskan dikelola ormas keagamaan adalah tambang batu bara berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang diciutkan.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diberikan penawaran secara prioritas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.

"Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama terkait pengelolaan kekayaan alam kepada semua pihak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, wilayah tambang yang diprioritaskan dikelola badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan adalah batu bara. Sebab, kegiatan penambangan batu bara relatif lebih mudah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu, tidak perlu membuka lahan baru.

"Untuk itu wilayah izin usaha pertambangan khusus eks PKP2B tadi yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif mudah dan dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Wilayah yang dimaksud berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B sehingga tidak membuka lahan-lahan baru yang sebelumnya belum ditetapkan wilayahnya," katanya.

Ketentuan lebih lanjut terkait penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang saat ini sedang disusun Kementerian Investasi atau BKPM.

"Namun sebagai gambaran umum progres atau proses pemberiannya akan dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. Jadi satuan tugas ini dengan mekanisme demikian bahwa pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha atau PT," katanya.

(acd/ara)

Hide Ads