Mengintip Gaji Komut Pertamina yang Kini Dijabat Iwan Bule

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2024 19:13 WIB
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule.Foto: Firda/detikcom
Jakarta -

Mochamad Iriawan resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Sebagai Komut Pertamina, pria yang biasa disapa Iwan Bule bakal menerima gaji besar. Berapa?

Mengutip Laporan Tahunan Pertamina Tahun 2023, Selasa (5/11/2024), disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/ MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina gaji (untuk anggota direksi) atau honorarium (untuk anggota dewan komisaris), tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus, dan insentif jangka panjang.

Adapun honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Selain gaji, Komisaris Utama menerima tunjangan berupa tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi purna jabatan.

Kemudian, Komisaris Utama juga memperoleh fasilitas yakni kendaraan, kesehatan dan bantuan hukum. Untuk tantiem/insentif kinerja/insentif khusus diberikan berdasarkan penetapan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan dengan besaran untuk Komisaris Utama yakni 45% dari Direktur Utama.

Sementara, untuk insentif jangka panjang dengan persetujuan RUPS diberikan dalam bentuk saham dan/atau tunai.

Adapun jumlah komisaris dalam laporan tersebut sebanyak 6 komisaris. Kemudian, laporan itu juga memuat soal kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris. Adapun kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2023 masing-masing US$ 21,79 juta dan US$ 51,28 juta.

Jika total yang diberikan kepada komisaris sebesar US$ 51,28 juta atau sekitar Rp 805,09 miliar (kurs Rp 15.700), maka masing-masing komisaris setidaknya menerima sekitar Rp 134,18 miliar di tahun 2023.

Angka itu merupakan perhitungan kasar mengacu laporan tahunan Pertamina. Patut dicatat, komposisi pendapatan Komisaris Utama dan komisaris yang lain berbeda.

Sebagai tambahan informasi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah mengaku mendapat gaji sebesar Rp 170 juta per bulan saat menjadi Komisaris Utama Pertamina. Ia mengaku juga mendapat bonus di mana bonus itu 1% dari keuntungan perusahaan yang dibagi ke seluruh direksi, komisaris hingga level VP.

Simak juga video: Shin Tae-yong Unfollow Erick Thohir-Mochamad Iriawan di Instagram






(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork