Ditjen Gakkum ESDM Dibentuk Prabowo, Bakal Sikat Tambang Ilegal!

Ditjen Gakkum ESDM Dibentuk Prabowo, Bakal Sikat Tambang Ilegal!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2024 14:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat dari atas pesawat saat akan bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Prabowo Subianto - Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan soal dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum baru dibentuk pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Ditjen ini akan fokus menangani kasus illegal mining dan illegal drilling.

"Iya, untuk itu. Tambang ilegal dan illegal drilling," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, pembentukan Ditjen Gakkum sebenarnya sudah dibicarakan sejak lama. Tujuannya adalah membuat tata kelola tambang di Tanah Air menjadi lebih baik.

Dengan begitu diharapkan aktivitas tambang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan. Agus juga menyebut Ditjen Gakkum bisa menindak aktivitas tambang ilegal secara langsung tanpa melalui koordinasi yang panjang.

ADVERTISEMENT

"Sehingga jangan sampai kemudian membahayakan masyarakat membahayakan lingkungan. Dan semuanya kan pingin seperti itu. Governance-nya terjaga. Kalau punya Gakkum bisa menindak langsung. Kalau nggak ada kan harus koordinasi agak panjang," jelasnya.

Nantinya akan ada Dirjen yang dipilih melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun struktur di Ditjen Gakkum, termasuk jumlah direktorat dan lain sebagainya.

Adapun dasar hukum pembentukan Ditjen Gakkum tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Beleid tersebut ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," seperti tertulis di Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

Saksikan juga video: Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads