Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menerima audiensi asosiasi pengemudi ojek online (ojol) terkait isu pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya, pengemudi ojol disebut tidak masuk ke kriteria penerima subsidi BBM.
Maman menyatakan pengemudi ojol masuk ke penerima subsidi BBM karena termasuk kategori UMKM. Dia menjelaskan pelaku UMKM tetap masuk ke kriteria penerima subsidi BBM.
"Saya selaku Menteri UMKM yang juga bergabung di dalam tim Satgas Pembahasan BBM Bersubsidi yang diketuai oleh Pak Bahlil Lahadalia perlu saya luruskan bahwa dalam pembahasan rapat kita terakhir, saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM itu adalah yang tidak terkena dampak realokasi BBM Bersubsidi," kata Maman usai menerima audiensi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjelaskan, pengemudi ojol masuk golongan UMKM mikro. Pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikeluarkan dalam kategori penerima subsidi BBM. Dengan begitu, pengemudi ojol tetap masuk dalam penerima subsidi BBM.
"Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi. Nah, mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka," jelas Maman.
Respons Driver Ojol
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan hari ini pihaknya mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah. Pengemudi ojol di seluruh Indonesia tetap menerima subsidi BBM dengan kategori UMKM.
"Jadi per hari ini, Jumat 6 Desember ini kami mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah melalui Menteri UMKM Bapak Maman Abdurrahman bahwa ditegaskan ojek online tetap menerima subsidi BBM di seluruh Indonesia. Jadi kami juga sekaligus menghimbau kepada rekan-rekan kami seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia ini bahwa per hari ini pemerintah melalui Kementerian UMKM sudah menegaskan namanya pencabutan BBM subsidi bagi ojek online itu tidak ada dan ojek online adalah penerima BBM Bersubsidi karena ojek online ini masuk dalam klasifikasi sebagai UMKM," kata Igun.
Dia mengapresiasi pemerintah yang telah menanggapi dengan cepat keresahan pihaknya. Dia menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diterima dari pemerintah hari ini.
"Jadi kami dari asosiasi juga menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah ini sudah clear. Sudah tidak ada lagi permasalahan antara ojek online dengan pihak pemerintah maupun pihak lainnya mengenai BBM bersubsidi. Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari pemerintah melalui Kementerian UMKM menjawab keresahan dari rekan-rekan kami ojek online seluruh Indonesia," imbuh Igun.
Lihat Video Bahlil Sebut Ojol Berpeluang Dapat Subsidi BBM: Masuk Kategori UMKM