Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pengecekan terhadap proses pengisian gas Elpiji 3 Kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading, Padalarang, Bandung Barat. Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen.
Kunjungan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah menerapkan prosedur baru pengisian gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) 3 kg. Hal ini disampaikan saat mengunjungi SPBE PT Patra Trading di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin, (23/12).
"Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami mengapresiasi Pertamina yang telah menjalankan prosedur pengisian sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen terjamin haknya," kata Budi, dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/12/2024).
Hasil dari pengecekan SPBE tersebut, Budi mengatakan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari Pertamina.
Selain Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niaga juga telah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg baru. SOP tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.
"Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan SOP pengisian di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai," lanjut Budi.
Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Sanksi diberikan setelah Direktorat Metrologi menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian saat pengawasan beberapa waktu lalu.
"Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal," imbuh Budi.
Budi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pertamina yang telah menjamin pasokan gas elpiji untuk menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). la pun mengimbau pelaku usaha SPBE lainnya untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.
"Saat ini, pengisian telah sesuai. Tidak ada kecurangan, sehingga elpiji dapat sampai ke konsumen dengan benar," terang Budi.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengungkapkan bahwa komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan peningkatan kualitas pengisian LPG 3 Kg dibuktikan dengan melakukan evaluasi dan pembahasan bersama regulator, hingga penyampaian sosialisasi prosedur tersebut kepada seluruh SPBE di Indonesia.
"Kami terus memastikan setiap pengisian gas LPG 3 Kg di SPBE selalu tepat kuantitas, terisi 3 kg gas elpiji," jelas Mars Ega.
Kontrol terhadap tabung elpiji 3 kg yang telah diisi dilakukan dengan menimbang seluruh tabung elpiji 3 kg tersebut dan memastikan tidak mengedarkan tabung elpiji 3 kg yang beratnya kurang dari diatur dalam prosedur.
Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot pun melakukan tinjauan lapangan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Medan, Sumatera Utara, pada Senin (23/12) sekaligus melakukan pengecekan kehandalan BBM dan LPG masa libur Natal Tahun Baru.
"Pengisian di SPBE berjalan sesuai ketentuan dan kami melihat untuk LPG dan BBM Masa Nataru ini telah dipersiapkan dengan baik oleh Pertamina melalui Pertamina Patra Niga," tutur Yuliot.
Informasi terkait produk dan layanan Pertamina termasuk kritik dan keluhan terkait dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Simak juga Video 'Mendag Ancam Cabut Izin SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 Kg':
(kil/kil)