Menyoal Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

Menyoal Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 05 Jan 2025 07:35 WIB
Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang mampu memproduksi mineral timah dalam jumlah besar. Kemana Timah Indonesia larinya? 

Dalam pengoperasiannya, pemerintah menunjuk PT Timah (Tbk) untuk menambang mineral timah yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau.
Ilustrasi/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kasus tata niaga timah kembali berlanjut, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima perusahaan ikut terlibat dalam kasus tersebut yang ditaksir membuat kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo, menyebut perhitungan Rp300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid.

"Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya," jelas Sudarsono, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar dalam kasus ini.

"Karena memang itu barang masih barang sulit, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menilai klaim Rp300 triliun itu menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung hingga kini.

Ia menyebut bahwa upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.

"Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," ujar Romli.

Menurutnya, hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.

"TPPU itu kejam. Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?" tegas Romli.

"Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah hukumlah secara proporsional," tutupnya.

Simak Video: Saat Kesopanan Bikin Koruptor yang Merugikan Negara Rp 300 T Divonis Ringan

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rrd)

Hide Ads