Tok! Bahlil Ubah Aturan soal Jatah Daerah di Blok Migas

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2025 19:30 WIB
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) merilis aturan terkait hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu tertuang Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, aturan itu berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 6 Januari 2025. Beberapa pasal berubah dalam aturan baru tersebut, seperti di Pasal 3 soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dilihat detikcom, Rabu (8/1/2025), BUMD harus memenuhi ketentuan, salah satunya yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Syarat lainnya adalah statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Kemudian di pasal 7, setuap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.

Dalam hal BUMD yang ditujuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja, telah mengusahakan wilayah kerja lain, atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Lalu pasal 7 ayat 5, dijelaskan dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, wajib memenuhi beberapa ketentuan seperti:
- Dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah
- Pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
- Tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham
- Tidak mengelola participating Wilayah Kerja lain
- Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%

Selanjutnya di di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A. Pasal tersebut mengatur soal pengenaan sanksi bagi yang melanggar.

Pada pasal 19A ayat 1, Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Lalu pasal 2, dalam hal BUMD atau anak BUMD atau anak BUMD atau pemerintah daerah setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diberikan surat teguran, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

"Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan," bunyi pasal 19A ayat 3.

Simak juga video: Bahlil Ungkap Upaya RI Tingkatkan Lifting Migas: Perkuat Sumur-sumur






(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork