Jakarta Krisis Air Tanah, Izin Baru Mau Disetop!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2025 12:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/erdre
Jakarta -

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut pemerintah akan melarang penerbitan izin baru pengambilan air tanah di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi kritis ketersediaan air di Jakarta.

"Jadi kalau melihat itu kondisi kritis yang ada sekarang, ya kami juga dengan Pak Kepala Badan (Badan Geologi), jadi juga dalam rangka pengendalian, itu izin baru untuk air tanah di Jakarta belum akan diterbitkan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/1/2025).

Meski begitu, Yuliot menyebut pihak yang sudah memiliki izin masih boleh memanfaatkan air tanah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya tidak akan mengeluarkan izin baru.

"Izin baru, kalau yang lama-lama itu kan sudah berjalan," imbuhnya.

Dalam hal ini Kementerian ESDM juga akan melakukan konsolidasi dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Yuliot menjelaskan, cadangan air di sejumlah wilayah Indonesia berstatus rawan, rusak atau kritis.

"Beberapa daerah di Jawa Barat, Jakarta itu termasuk daerah yang kondisinya adalah cadangan air tanahnya rusak. Seperti di Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, dan juga termasuk Semarang itu adalah termasuk cadangan air tanahnya rusak," jelas Yuliot.

Daerah lain seperti Karanganyar, Boyolali, hingga Yogyakarta berstatus rawan. Dalam hal ini ia mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan demi memastikan ketersediaan air cukup untuk kebutuhan masyarakat dan industri.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan pengganti air tanah di Jakarta. Keseluruhan sistem penyediaan air bersih ditargetkan beroperasi pada 2030 untuk melayani 4 juta warga.

Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Endra S. Atmawidjaja mengatakan, penggunaan air tanah diatur ketat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di sinilah kontribusi Kementerian PU dalam menyediakan sarana dan prasarana agar masyarakat tidak menggunakan air tanah.

"Kalau target kita (Kementerian PU), 2030 sistem (pengganti air tanah) sudah beroperasi," kata Endra ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Endra mengatakan, penggunaan air tanah secara terus-menerus akan berdampak pada penurunan muka tanah (land subsidence). Oleh karena itu, Kementerian PU terus menggenjot pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) mulai dari bendungan hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai penggantinya.

Simak juga Video 'WWF ke-10 Bakal Bahas Ketersediaan Air Bersih dan Eksploitasi Air Tanah':






(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork