Eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ia diperiksa sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu Ahok mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Pertamina. Namun ia tak banyak menjelaskan persoalan terkait kasus korupsi LNG.
Berdasarkan laporan dari situs resmi KPK, perkara kasus korupsi LNG pada Pertamina tahun 2011-2021 menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Pengadaan LNG itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Namun pada 2012 saat Karen masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, dirinya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.
Kerjasama itu dilakukan tanpa adanya kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa persetujuan pemerintah. Keputusan Karen itu disebut tak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu dirinya saat itu juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Peran Karen dari kasus tersebut kemudian berakhir dengan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
Sehingga Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Karen membantah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi COVID-19. Karen mengatakan Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada 2018 justru perseroan mengalami untung.
Awal November 2023, Ahok juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Kepada detikcom, kala itu Ahok dipanggil berkaitan dengan kasus LNG Pertamina dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ahok dipanggil KPK sebagai saksi. Perihal pertanyaan yang ditanyakan KPK, Ahok mengaku tidak ingat.
Simak juga Video 'Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG':