Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 03 Feb 2025 21:14 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan soal transisi pengecer LPG 3 kg ke pangkalan. Mulai 1 Februari 2025 para pengecer LPG 3 kg diminta beralih fungsi menjadi pangkalan resmi Pertamina. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (3/2/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (berjas hitam).Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Vonis bebas terhadap Warga Negara (WN) China Yu Hao terkait kasus pencurian 774 kg emas dan 937 Kg perak dari tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan DPR. Yu Hao divonis bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Dalam catatan detikcom, Kementerian ESDM menyebut nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Gulam Mohamad Sharon menilai vonis tersebut tidak adil mengingat besarnya jumlah pencurian emas yang dilakukan. Ia juga membandingkan vonis hukum terhadap rakyat kecil yang tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait emas untuk di Kalbar, kurang adil juga, kurang fair, 774 kg divonis bebas sedangkan masyarakat yang menambah peti itu bisa dihukum 2 tahun Pak Menteri," ujar Sharon dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Komisi XII DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Protes juga muncul dari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan yang menilai bebasnya pelaku sudah kelewat batas. Ia minta yang bersangkutan dihukum seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

"Kami minta tegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk pemain tambang ilegal, itu amanat Pak Presiden jangan sampai negara ini bocor terus menerus, apalagi ada pemain emas yang dihukum bebas. Ini sudah kelewat batas, ini harus diusut tuntas, ini merugikan negara," sebut Rokhmat.

Merespons itu, Bahlil mengaku tidak suka dengan vonis bebas tersebut, apalagi Kementerian ESDM terlibat langsung dalam pengungkapan kasusnya.

"Menyangkut dengan vonis bebas saya pun nggak suka dengernya, saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas. Karena yang nangkap itu kan waktu itu Pak Inspektur," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan kasus terjadi di lokasi tambang emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun bukan untuk ditambang oleh terdakwa. Yang bersangkutan sebenarnya bisa dihukum maksimal 5 tahun sesuai perundang-undangan.

"Ternyata setelah saya baca undang-undang memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun, Jadi tidak ada by design karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun," imbuhnya.

Dengan putusan bebas itu Bahlil menegaskan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Ia menegaskan kasus seperti itu tidak boleh ditolerir karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi kami sekarang naik kasasi, kami naik kasasi, bukan didiamkan barang ini. Saya juga kaget karena ini marwah negara," tegasnya.

(ily/hns)

Hide Ads