Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Hal ini lantaran adanya kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait larangan pengecer jual LPG 3 kg yang mereka nilai membuat LPG 3 kg di masyarakat menjadi langka.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai kebijakan tersebut telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyusahkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Said juga mengatakan kebijakan pelarangan pengecer jual LPG 3 kg ini tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyikapi hal tersebut, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Dalam aksi yang dilakukan di Kementerian ESDM, Said mengajukan tiga tuntutan, pertama terkait dengan ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
Kedua, pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan Gas LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya.
Dan terakhir ialah Menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.
Selain melakukan aksi di Kementerian ESDM, Said mengatakan akan melakukan unjuk rasa juga di DPR RI. Dalam aksi di DPR tersebut akan ada ribuan buruh.
"Jika dalam 2x24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di DPR RI," tegas Said Iqbal.
(eds/eds)