Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membantah kebijakan terbaru soal penjualan LPG 3 kilogram (kg) kurang tepat sasaran. Ia menyebut sosialisasi sudah dilakukan meskipun belum merata secara keseluruhan.
Sebagai informasi, pada 1 Februari 2025 pengecer diminta beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina untuk bisa menjual LPG 3 kg. Aturan tersebut lalu diubah usai terjadi polemik, dan kini pengecer bisa kembali menjual gas melon dengan beralih menjadi sub pangkalan.
"Nggak, ini sosialisasi kan sudah dilakukan. Tapi mungkin itu belum menyentuh secara keseluruhan. Tapi ke pangkalan itu sudah diinformasikan," kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku turun langsung ke lapangan dan mengecek pangkalan LPG hingga pengecer sebelum aturan baru diberlakukan. Ia menambahkan, tata kelola penjualan LPG 3 kg sudah dibahas sejak Maret tahun 2024.
"Sebenarnya ini proses pembahasan sudah dimulai itu tahun lalu. Dari Maret tahun 2024. Itu juga sudah dilakukan penggodokan. Ini dilihat bagaimana implementasi untuk ketersediaan, dan juga untuk suplai, dan juga ada batasan subsidi kan," bebernya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Dengan catatan para pengecer harus menjadi sub pangkalan.
Menurut Bahlil, pihaknya dan Pertamina siap membekali pengecer yang naik menjadi sub pangkalan dengan teknologi dan aplikasi. Proses peralihan itu juga dijamin tidak memakan biaya sepeser pun.
"Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Lihat juga video: KESDM dan Pertamina Sigap Pastikan Suplai LPG 3 Kg Lancar