Kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) menuai polemik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 untuk dapat menjual gas melon.
Usai diterapkan, terjadi antrean panjang di sejumlah pangkalan serta banyak masyarakat mengeluh sulit mendapatkan LPG 3 kg. Meski begitu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membantah kebijakan tersebut kurang sosialisasi.
Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan namun memang kurang merata secara keseluruhan. Sebagai informasi, kini pemerintah mengubah lagi aturan dan pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg dengan beralih menjadi sub pangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, ini sosialisasi kan sudah dilakukan, tapi mungkin itu belum menyentuh secara keseluruhan, tapi ke pangkalan itu sudah diinformasikan," kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Ia juga mengaku turun langsung ke lapangan dan mengecek pangkalan LPG hingga pengecer sebelum aturan baru diberlakukan. Ia menambahkan, tata kelola penjualan LPG 3 kg sudah dibahas sejak Maret tahun 2024.
"Sebenarnya ini proses pembahasan sudah dimulai itu tahun lalu. Dari Maret tahun 2024. Itu juga sudah dilakukan penggodokan. Ini dilihat bagaimana implementasi untuk ketersediaan, dan juga untuk suplai, dan juga ada batasan subsidi kan," bebernya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Dengan catatan para pengecer harus menjadi sub pangkalan.
Menurut Bahlil, pihaknya dan Pertamina siap membekali pengecer yang naik menjadi sub pangkalan dengan teknologi dan aplikasi. Proses peralihan itu juga dijamin tidak memakan biaya sepeser pun.
"Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Simak juga Video DPR Nilai Polemik LPG 3 Kg gegara Aturan Dadakan-Tak Tersosialisasikan