Dapat Tugas Awasi Gas 3 Kg, BPH Migas Bilang Begini

Dapat Tugas Awasi Gas 3 Kg, BPH Migas Bilang Begini

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 10 Feb 2025 15:45 WIB
Kepala BPH Migas Erika Retnowati rapat dengan Komisi XII
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) buka suara soal pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Hal itu menyusul penambahan tugas pengawasan yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti akan dikaji dulu, dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas ataukah nanti akan dibentuk memang ada badan yang mengurusi LPG," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Saat ini, Erika menyebut pengawasan LPG 3 kg bukan bagian dari tupoksi BPH Migas. Ia menyebut, perlu adanya perbaikan regulasi jika benar ditugaskan untuk mengawasi LPG 3 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 Kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, menyebut penyaluran LPG 3 kg bakal diawasi lebih ketat. Tugas tersebut akan diemban oleh badan pengawas, dalam hal ini BPH Migas.

ADVERTISEMENT

Menurut Yuliot, saat ini BPH Migas bertugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

"Jadi kita juga mau melihat itu dari sisi penugasan, kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

"Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas," sambung Yuliot.

(acd/acd)

Hide Ads